DPRD Sukabumi Tegaskan THR Hak Buruh, Perusahaan Diminta Taat Aturan

- Author

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUANSA SUKABUMI – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Sukabumi. DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi IV menegaskan agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada para buruh.

Anggota Komisi IV dari Fraksi PKS, Uden Abdunnatsir, mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang, bukan sekadar formalitas tahunan atau bentuk kebijakan sukarela dari perusahaan.

“Perusahaan harus patuh pada aturan. Hak buruh soal THR wajib dipenuhi, baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktu. Jangan ada yang dilanggar,” ujarnya kepada awak media, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali: Muhibah Ramadan Jadi Ruang Aspirasi dan Penguat Kepercayaan Publik

Menurut Uden, persoalan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR hampir selalu mencuat setiap menjelang hari raya keagamaan. Karena itu, ia meminta manajemen perusahaan melakukan perencanaan keuangan sejak jauh hari dan tidak lagi menggunakan alasan kendala arus kas maupun persoalan teknis sebagai pembenaran.

Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Apabila Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026. Sementara jika Lebaran jatuh pada 22 Maret 2026, tenggat waktu pembayaran paling lambat 15 Maret 2026.

Baca Juga Daiyah Muda Asal Cikembar Masuk 14 Besar AKSI Indosiar 2026, Energi Baru Generasi Sukabumi

Lebih lanjut, Uden menekankan bahwa pembayaran THR memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang signifikan. Tunjangan tersebut sangat dibutuhkan pekerja untuk memenuhi peningkatan kebutuhan rumah tangga menjelang hari raya, mulai dari kebutuhan pokok hingga biaya mudik. Perputaran ekonomi masyarakat pun turut bergantung pada realisasi THR.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi dapat mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga stabilitas hubungan industrial serta mencegah potensi konflik ketenagakerjaan di daerah.

Berita Terkait

Ketua DPRD Sukabumi Ajak Warga Manfaatkan Jumat Ramadan untuk Perbanyak Sedekah
Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Tata Ruang, Lingkungan, dan CSR Saat Kunker ke PT Aneka Dasuib Jaya
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali: Muhibah Ramadan Jadi Ruang Aspirasi dan Penguat Kepercayaan Publik
Bazar Kuliner Ramadhan 1447 H Digelar, Bupati Asep Japar Dorong UMKM Naik Kelas
Daiyah Muda Asal Cikembar Masuk 14 Besar AKSI Indosiar 2026, Energi Baru Generasi Sukabumi
Antisipasi Arus Mudik dan Lonjakan Wisata, Rakor Operasi Ketupat 2026 Digelar Nasional
UMKM Keripik Sawo Jadi Gebrakan Baru, Potensi Desa Mekarasih Kian Terangkat
Potensi Peternakan Desa Mekarasih Dinilai Mampu Dongkrak Kesejahteraan Warga

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:06 WIB

Ketua DPRD Sukabumi Ajak Warga Manfaatkan Jumat Ramadan untuk Perbanyak Sedekah

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:55 WIB

Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Tata Ruang, Lingkungan, dan CSR Saat Kunker ke PT Aneka Dasuib Jaya

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:16 WIB

DPRD Sukabumi Tegaskan THR Hak Buruh, Perusahaan Diminta Taat Aturan

Selasa, 3 Maret 2026 - 15:36 WIB

Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali: Muhibah Ramadan Jadi Ruang Aspirasi dan Penguat Kepercayaan Publik

Senin, 2 Maret 2026 - 17:02 WIB

Bazar Kuliner Ramadhan 1447 H Digelar, Bupati Asep Japar Dorong UMKM Naik Kelas

Berita Terbaru