Komisi I DPRD Sukabumi Dorong Penertiban Izin Air Tanah untuk Tingkatkan PAD

- Author

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Legislator  I DPRD Mengunjungi Salah Satu Pabrik

Legislator I DPRD Mengunjungi Salah Satu Pabrik

 

NUANSA SUKABUMI – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam menata perizinan pemanfaatan air tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dianggap belum maksimal. Hal itu disampaikan Jalil pada Kamis (5/3/2026).

Menurut Jalil, setiap aktivitas pemanfaatan air tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan peruntukannya. Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT), sedangkan penggunaan untuk kepentingan non-usaha harus mendapatkan persetujuan penggunaan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga Ketua DPRD Sukabumi Ajak Warga Manfaatkan Jumat Ramadan untuk Perbanyak Sedekah

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan tersebut. Pasalnya, penggunaan air tanah tanpa izin bukan hanya merugikan daerah dari sisi potensi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.

“Pemanfaatan air tanah tanpa izin dapat merugikan daerah sekaligus berisiko terhadap kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Jalil menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, apabila aktivitas pengambilan air tanah terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Sebagai bentuk pembinaan, Jalil memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memiliki sumur tetapi belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinannya. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses penataan izin tersebut memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2026.

Baca Juga    Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Tata Ruang, Lingkungan, dan CSR Saat Kunker ke PT Aneka Dasuib Jaya

Di sisi lain, Jalil juga menyoroti besarnya potensi sektor pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi. Saat ini, kontribusi pajak air tanah terhadap PAD diperkirakan masih berada di kisaran Rp65 miliar.

Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari potensi yang sebenarnya jika pengawasan dan pendataan perizinan dilakukan secara maksimal.

“Apabila penertiban perizinan dan pengawasan dapat dilakukan secara optimal, potensi pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi bisa meningkat hingga sekitar Rp300 miliar,” pungkasnya. (adv)

Berita Terkait

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Bhabinkamtibmas Simpenan Berikan Materi Kebangsaan pada PKD IV GP Ansor
Ali Sadikin Ungkap Alasan Gerindra Layak Menjadi Pilar Utama Menuju Indonesia Emas dan Sejahtera
MDTU Nurush Shibyan Gelar Tabligh Akbar Haflah Akhirussanah, Hadirkan Dai Nasional Ust. Deban
DPRD Sukabumi Kawal Pemekaran KSU, Iwan Ridwan Desak Percepatan Prolegnas 2026
Potensi Wisata Desa Gandasoli Cikakak Melejit: Gunung Sura Jadi Magnet Camping & Bobo Cabin Akhir Pekan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Puncak Syukuran Nelayan ke-60 Ujunggenteng, Tegaskan Komitmen Dukung Kesejahteraan Nelayan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:01 WIB

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Bhabinkamtibmas Simpenan Berikan Materi Kebangsaan pada PKD IV GP Ansor

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:46 WIB

Ali Sadikin Ungkap Alasan Gerindra Layak Menjadi Pilar Utama Menuju Indonesia Emas dan Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:08 WIB

MDTU Nurush Shibyan Gelar Tabligh Akbar Haflah Akhirussanah, Hadirkan Dai Nasional Ust. Deban

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:23 WIB

DPRD Sukabumi Kawal Pemekaran KSU, Iwan Ridwan Desak Percepatan Prolegnas 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:24 WIB

Berita Terbaru

Daerah

Jumat, 19 Jun 2026 - 08:24 WIB