NUANSA SUKABUMI – 31 Maret 2026 DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dalam proses perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Dalam agenda rapat, sejumlah pembahasan strategis disampaikan, di antaranya laporan hasil reses anggota DPRD, pokok-pokok pikiran DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, serta Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dalam siklus pembangunan daerah yang dilakukan secara bertahap, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, laporan hasil reses menjadi salah satu instrumen utama dalam menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian dirumuskan menjadi pokok-pokok pikiran DPRD. Selanjutnya, pokok pikiran tersebut akan menjadi bahan dalam penyusunan RKPD Tahun 2027 agar lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Selain itu, penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.
“Seluruh agenda ini merupakan bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam memastikan proses perencanaan dan evaluasi pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Daerah pun terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi secara optimal guna mewujudkan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan publik.






