NUANSA SUKABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi mulai mengkaji ulang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Pembahasan ini dilakukan melalui rapat kerja yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, serikat pekerja, hingga kalangan pengusaha. 16 April 2026
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi, menjadi langkah awal dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan yang dinilai lebih adaptif terhadap kondisi riil di lapangan.
Dalam forum tersebut, DPRD tidak hanya membahas aspek normatif, tetapi juga membuka ruang seluas-luasnya bagi para stakeholder untuk menyampaikan persoalan dan kebutuhan aktual di sektor ketenagakerjaan. Mulai dari isu penyerapan tenaga kerja lokal, perlindungan buruh, hingga tantangan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi.
BACA JUGA Silaturahmi Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Tekankan Pentingnya Kebersamaan
Sejumlah perwakilan serikat pekerja menyoroti pentingnya keberpihakan regulasi terhadap kesejahteraan buruh, sementara pihak pengusaha menekankan perlunya kebijakan yang mampu menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa revisi perda ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif, melainkan harus mampu menjawab persoalan nyata yang selama ini terjadi di lapangan.
“Pembahasan ini menjadi krusial karena menyangkut kepentingan banyak pihak. Kita ingin regulasi yang lahir benar-benar solutif, berimbang, dan mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat,” ungkap Ferry.
Melalui proses ini, DPRD berharap Raperda yang dihasilkan nantinya tidak hanya memperkuat perlindungan tenaga kerja, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan kualitas dan daya saing tenaga kerja.
Langkah ini sekaligus menegaskan peran DPRD dalam fungsi legislasi dan pengawasan, agar setiap kebijakan yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas serta mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi yang berkelanjutan.






