NUANSA SUKABUMI — Mencuatnya kasus yang menyeret Kepala Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, berinisial US, dalam dugaan penyalahgunaan narkotika mendapat perhatian dari Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi.
Komisi I menilai, kasus tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap aparatur pemerintahan desa. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran hukum di lingkungan aparatur desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd., mengatakan pembinaan terhadap aparatur desa harus dilakukan secara berkelanjutan, khususnya oleh perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa.
“Saya menilai pembinaan yang berkelanjutan harus menjadi perhatian seluruh pihak, khususnya perangkat daerah yang membidangi pemerintahan desa. Selain meningkatkan kapasitas aparatur, pembinaan juga diperlukan untuk menanamkan nilai-nilai etika, disiplin, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Iwan, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba juga perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Pemerintah daerah, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kesbangpol, kepolisian, serta instansi terkait dinilai perlu bersinergi dalam memberikan edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan hingga tingkat desa.
“Upaya pencegahan harus menjadi prioritas bersama. Aparatur desa merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat sehingga harus mampu menjadi teladan dan menjaga integritas dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.
BACA JUGA Simbol Kebersamaan, Ketua DPRD Sukabumi Turun Podium dan Berdiri Bersama Rakyat
Dewan Batman: Jangan Ada Perlakuan Istimewa
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Ujang Abdurohim Rochmi, yang dikenal dengan sapaan Dewan Batman, menilai kasus tersebut menjadi pukulan serius terhadap marwah pemerintahan desa.
Ia meminta proses penanganan hukum terhadap kasus tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun karena alasan jabatan.
“Saya menilai kasus tersebut menjadi pukulan serius bagi marwah pemerintahan desa. Saya meminta tidak ada perlakuan istimewa dalam proses penanganan hukum hanya karena yang bersangkutan memiliki jabatan sebagai kepala desa,” ujar Ujang.
Menurutnya, kepala desa bukan hanya pejabat administratif, tetapi juga merupakan figur kepemimpinan yang menjadi salah satu contoh bagi masyarakat di tingkat desa.
“Ini sangat memprihatinkan dan menjadi tamparan keras bagi pemerintahan desa. Kepala desa itu pemimpin masyarakat, harusnya memberikan contoh yang baik. Jangan sampai justru terseret dalam persoalan narkoba,” katanya.
BACA JUGA Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Pengajian Bulanan SAMAWI Annidzom
Persyaratan Bebas Narkoba Jadi Sorotan dalam Raperda Desa
Di sisi lain, penguatan integritas aparatur desa juga menjadi salah satu perhatian Komisi I dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Desa yang saat ini tengah dibahas DPRD Kabupaten Sukabumi.
Salah satu usulan yang mengemuka adalah mendorong adanya persyaratan bebas narkoba bagi calon kepala desa sebagai bagian dari proses pencalonan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas kepemimpinan di tingkat desa sekaligus mendorong terwujudnya pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Komisi I menilai pengawasan yang konsisten harus berjalan beriringan dengan pembinaan dan edukasi. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemerintahan desa diharapkan dapat dicegah sejak dini.
Upaya tersebut juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa serta memastikan aparatur desa mampu menjalankan tugas pelayanan publik secara profesional dan berintegritas.








