NUANSA SUKABUMI, 3 Agustus 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (3/8/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua II H. Usep, tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait penyusunan APBD, perubahan APBD, serta pembahasan regulasi daerah.
Rapat turut dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Salah satu agenda utama yakni penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Laporan tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut menandai selesainya tahapan pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 sekaligus menjadi landasan dalam proses penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027.
Dalam rapat yang sama, Bupati Sukabumi menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan.
Selain itu, Bupati menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi juga menyampaikan agenda lanjutan berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD. Rapat gabungan Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan berlangsung pada 4–5 Agustus 2026.
Selanjutnya, Rapat Paripurna mengenai kesepakatan bersama atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dijadwalkan pada 6 Agustus 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali menjelaskan, rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari kelanjutan agenda DPRD dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus menyempurnakan regulasi yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Hari ini kita menyelesaikan beberapa agenda penting. Pertama, penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah dibahas bersama. Kedua, Pemerintah Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Ketiga, kita menerima jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroda yang pembahasannya akan dilaksanakan oleh Komisi III DPRD,” ungkap Budi.
Menurutnya, pembahasan perubahan KUA dan PPAS merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang harus dilakukan ketika terdapat perubahan kondisi keuangan daerah maupun kebutuhan penyesuaian program pembangunan.
“Perubahan APBD merupakan proses yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Setiap perubahan pendapatan, belanja, maupun pergeseran anggaran harus dibahas secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan sesuai prioritas dan kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Sementara terkait Raperda perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda), Budi menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah memberikan penjelasan atas berbagai masukan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD.
Selanjutnya, pembahasan Raperda tersebut akan dilakukan secara lebih mendalam oleh Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan kewenangannya.
Rangkaian agenda dalam Rapat Paripurna ke-12 Tahun Sidang 2026 tersebut menjadi bagian penting dalam proses penguatan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, serta penyempurnaan regulasi untuk mendukung pembangunan Kabupaten Sukabumi.
(Redaksi)








