NUANSASUKABUMI.com – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati, menyoroti belum optimalnya penyaluran program pembiayaan usaha dari pemerintah daerah melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Program yang ditujukan untuk para pelaku usaha kecil agar terhindar dari pinjaman online (pinjol) dan bank emok itu, menurutnya, baru menjangkau sedikit masyarakat.
Leni menjelaskan bahwa program kredit tanpa bunga seperti PRIMAS (Pinjaman Ringan Masyarakat Sukabumi) seharusnya bisa menjadi langkah strategis pemerintah dalam memberantas praktik rentenir modern di tingkat desa maupun kecamatan. Namun hasil evaluasi DPRD menunjukkan bahwa baru 11 pelaku usaha yang bisa mengakses program tersebut.
“Hal ini menandakan adanya permasalahan serius dalam proses penyaluran. Programnya bagus—bunga disubsidi pemerintah, tanpa agunan, dengan plafon hingga Rp5 juta. Tetapi bila prosesnya rumit, masyarakat tentu enggan mengajukan,” ujar Leni.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut menambahkan bahwa kendala utama terletak pada persyaratan administratif, terutama kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) minimal 6 bulan serta kelulusan BI Checking.
Banyak pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan tersebut. Ada yang masih memiliki pinjaman di bank lain, ada yang tersangkut pinjol, dan sebagian besar NIB-nya belum berusia enam bulan.
“Banyak warga tidak mengetahui cara mengurus NIB. Ini bukan sekadar soal persyaratan ketat, tetapi juga kurangnya sosialisasi dari pemerintah,” imbuhnya.
Karena prosesnya dinilai panjang dan berbelit, sebagian masyarakat akhirnya lebih memilih meminjam kepada bank emok atau melalui pinjol. Meski bunganya lebih tinggi, mereka menilai prosedurnya jauh lebih mudah dan cepat dibandingkan pengajuan kredit resmi yang membutuhkan verifikasi ketat.
Padahal, selain pembiayaan tanpa bunga, pemerintah daerah juga menyediakan bantuan lain seperti paket usaha, peralatan, dan pelatihan peningkatan keterampilan. Namun Leni menilai semua program tersebut tidak akan efektif jika akses awalnya saja sudah sulit.
Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pendampingan intensif kepada pelaku usaha.
“Perlu ditingkatkan sosialisasi terkait cara membuat NIB, memperbaiki sistem verifikasi berbasis data akurat, dan menyederhanakan proses pengajuan di lapangan,” jelasnya.
“Kami ingin program ini benar-benar menjadi solusi. Jika syaratnya terlalu rumit, masyarakat kecil akan tetap terjerat pinjol dan rentenir, sehingga tujuan awal program tidak tercapai,” tegas Leni.
DPRD berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar penyaluran pembiayaan ini tepat sasaran dan tidak berhenti pada angka 11 penerima saja.
Editor: Ali Sadikin






