DPRD Sukabumi Tegaskan THR Hak Buruh, Perusahaan Diminta Taat Aturan

- Author

Selasa, 3 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUANSA SUKABUMI – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Sukabumi. DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi IV menegaskan agar perusahaan tidak mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada para buruh.

Anggota Komisi IV dari Fraksi PKS, Uden Abdunnatsir, mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Sukabumi untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang, bukan sekadar formalitas tahunan atau bentuk kebijakan sukarela dari perusahaan.

“Perusahaan harus patuh pada aturan. Hak buruh soal THR wajib dipenuhi, baik dari sisi nominal maupun ketepatan waktu. Jangan ada yang dilanggar,” ujarnya kepada awak media, Selasa (3/3/2026).

Baca Juga Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali: Muhibah Ramadan Jadi Ruang Aspirasi dan Penguat Kepercayaan Publik

Menurut Uden, persoalan keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR hampir selalu mencuat setiap menjelang hari raya keagamaan. Karena itu, ia meminta manajemen perusahaan melakukan perencanaan keuangan sejak jauh hari dan tidak lagi menggunakan alasan kendala arus kas maupun persoalan teknis sebagai pembenaran.

Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa THR wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Apabila Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026. Sementara jika Lebaran jatuh pada 22 Maret 2026, tenggat waktu pembayaran paling lambat 15 Maret 2026.

Baca Juga Daiyah Muda Asal Cikembar Masuk 14 Besar AKSI Indosiar 2026, Energi Baru Generasi Sukabumi

Lebih lanjut, Uden menekankan bahwa pembayaran THR memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang signifikan. Tunjangan tersebut sangat dibutuhkan pekerja untuk memenuhi peningkatan kebutuhan rumah tangga menjelang hari raya, mulai dari kebutuhan pokok hingga biaya mudik. Perputaran ekonomi masyarakat pun turut bergantung pada realisasi THR.

Ia berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Sukabumi dapat mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga stabilitas hubungan industrial serta mencegah potensi konflik ketenagakerjaan di daerah.

Berita Terkait

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Bhabinkamtibmas Simpenan Berikan Materi Kebangsaan pada PKD IV GP Ansor
Ali Sadikin Ungkap Alasan Gerindra Layak Menjadi Pilar Utama Menuju Indonesia Emas dan Sejahtera
MDTU Nurush Shibyan Gelar Tabligh Akbar Haflah Akhirussanah, Hadirkan Dai Nasional Ust. Deban
DPRD Sukabumi Kawal Pemekaran KSU, Iwan Ridwan Desak Percepatan Prolegnas 2026
Potensi Wisata Desa Gandasoli Cikakak Melejit: Gunung Sura Jadi Magnet Camping & Bobo Cabin Akhir Pekan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Puncak Syukuran Nelayan ke-60 Ujunggenteng, Tegaskan Komitmen Dukung Kesejahteraan Nelayan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:01 WIB

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Bhabinkamtibmas Simpenan Berikan Materi Kebangsaan pada PKD IV GP Ansor

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:46 WIB

Ali Sadikin Ungkap Alasan Gerindra Layak Menjadi Pilar Utama Menuju Indonesia Emas dan Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:08 WIB

MDTU Nurush Shibyan Gelar Tabligh Akbar Haflah Akhirussanah, Hadirkan Dai Nasional Ust. Deban

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:23 WIB

DPRD Sukabumi Kawal Pemekaran KSU, Iwan Ridwan Desak Percepatan Prolegnas 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:24 WIB

Berita Terbaru

Daerah

Jumat, 19 Jun 2026 - 08:24 WIB