DPTR Kabupaten Sukabumi Diusulkan Naik ke Tipe A, DPRD Soroti Tantangan Jalan Tol dan Tata Ruang

- Author

Rabu, 14 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUANSA SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tengah menggodok usulan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK). Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (14/10/26), adalah usulan kenaikan klasifikasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dari Tipe C menjadi Tipe A.

BACA JUGA DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-26, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah

Usulan ini langsung menjadi sorotan legislatif. DPRD Kabupaten Sukabumi mengingatkan agar penataan birokrasi ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesiapan daerah menghadapi dinamika pembangunan, khususnya kehadiran infrastruktur jalan tol.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menegaskan bahwa perubahan SOTK harus memiliki tujuan yang jelas dan terukur.

“Tentunya kita sepakat agar hasilnya nanti, perda ini berguna untuk kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya perubahan-perubahan ini, yang harus dimaksimalkan adalah pelayanan publik,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.

Yudha menilai, Kabupaten Sukabumi kini berada dalam posisi yang sangat strategis. Masuknya akses jalan tol akan mengubah peta konektivitas dan memicu pertumbuhan aktivitas ekonomi baru. Karena itu, pemerintah daerah dituntut memiliki kesiapan matang dalam menyelaraskan tata ruang wilayah agar pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang strategis. Dengan adanya jalan tol masuk, tentunya kita harus mempersiapkan diri,” imbuhnya.

Selain tata ruang, Yudha juga menyoroti pentingnya optimalisasi potensi lahan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang sangat luas. Ia secara khusus mengingatkan perlunya penertiban lahan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir agar dapat dikelola sesuai ketentuan demi kepentingan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA Rapat Paripurna DPRD Kab Sukabumi ke-26, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Susunan Perangkat Daerah

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menjelaskan bahwa kenaikan tipe DPTR dari Tipe C ke Tipe A didasarkan pada kebutuhan riil organisasi serta perkembangan cakupan urusan yang ditangani. Dengan naiknya klasifikasi kelembagaan, struktur organisasi di dalamnya juga akan mengalami penyesuaian, termasuk penambahan jumlah bidang.

“Ada beberapa wilayah kaitan bagian-bagian ini. Kalau tidak salah, ada dua bidang menjadi tiga bidang. Jadi dengan naiknya tipe, berarti ada penambahan bidang,” jelas Andreas.

Andreas menambahkan, berbagai masukan dan catatan kritis yang disampaikan oleh seluruh fraksi dalam pandangan umum akan menjadi bahan evaluasi penting bagi eksekutif. Pemerintah Kabupaten Sukabumi dijadwalkan akan menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi secara langsung melalui Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna lanjutan.

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Sampaikan Strategi Penataan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27, Bahas Tindak Lanjut Raperda Perubahan SOTK
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-26, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-25 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Evaluasi Perubahan APBD 2026
Setelah 4 Tahun Terputus Akibat Longsor, Jalan Bojong Kopi-Cipanengah-Cibodas Bojonggenteng Akhirnya Dibangun Berkat Dorongan Teddy Setiadi
Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan Bahas Evaluasi Gubernur pada Raperda Perubahan APBD 2026
Komisi III DPRD Dorong Perumda AM TJM Sukabumi Genjot Kontribusi PAD Rp20 Miliar pada 2027 Tanpa Penyertaan Modal

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Pemkab Sukabumi Sampaikan Strategi Penataan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:32 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27, Bahas Tindak Lanjut Raperda Perubahan SOTK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPTR Kabupaten Sukabumi Diusulkan Naik ke Tipe A, DPRD Soroti Tantangan Jalan Tol dan Tata Ruang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-26, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Evaluasi Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru