NUANSA SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tengah menggodok usulan perubahan struktur organisasi perangkat daerah (SOTK). Salah satu poin krusial yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (14/10/26), adalah usulan kenaikan klasifikasi Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) dari Tipe C menjadi Tipe A.
Usulan ini langsung menjadi sorotan legislatif. DPRD Kabupaten Sukabumi mengingatkan agar penataan birokrasi ini tidak sekadar bersifat administratif, melainkan benar-benar berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesiapan daerah menghadapi dinamika pembangunan, khususnya kehadiran infrastruktur jalan tol.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara, menegaskan bahwa perubahan SOTK harus memiliki tujuan yang jelas dan terukur.
“Tentunya kita sepakat agar hasilnya nanti, perda ini berguna untuk kepentingan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya perubahan-perubahan ini, yang harus dimaksimalkan adalah pelayanan publik,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.
Yudha menilai, Kabupaten Sukabumi kini berada dalam posisi yang sangat strategis. Masuknya akses jalan tol akan mengubah peta konektivitas dan memicu pertumbuhan aktivitas ekonomi baru. Karena itu, pemerintah daerah dituntut memiliki kesiapan matang dalam menyelaraskan tata ruang wilayah agar pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kabupaten Sukabumi menjadi daerah yang strategis. Dengan adanya jalan tol masuk, tentunya kita harus mempersiapkan diri,” imbuhnya.
Selain tata ruang, Yudha juga menyoroti pentingnya optimalisasi potensi lahan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang sangat luas. Ia secara khusus mengingatkan perlunya penertiban lahan, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir agar dapat dikelola sesuai ketentuan demi kepentingan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Sukabumi Andreas menjelaskan bahwa kenaikan tipe DPTR dari Tipe C ke Tipe A didasarkan pada kebutuhan riil organisasi serta perkembangan cakupan urusan yang ditangani. Dengan naiknya klasifikasi kelembagaan, struktur organisasi di dalamnya juga akan mengalami penyesuaian, termasuk penambahan jumlah bidang.
“Ada beberapa wilayah kaitan bagian-bagian ini. Kalau tidak salah, ada dua bidang menjadi tiga bidang. Jadi dengan naiknya tipe, berarti ada penambahan bidang,” jelas Andreas.
Andreas menambahkan, berbagai masukan dan catatan kritis yang disampaikan oleh seluruh fraksi dalam pandangan umum akan menjadi bahan evaluasi penting bagi eksekutif. Pemerintah Kabupaten Sukabumi dijadwalkan akan menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi secara langsung melalui Bupati Sukabumi dalam rapat paripurna lanjutan.






