NUANSA SUKABUMI — Dunia pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik child grooming di salah satu SD Negeri di Kecamatan Sukalarang. Isu tersebut mencuat menyusul beredarnya video viral yang menampilkan interaksi tidak wajar antara seorang guru laki-laki dengan siswinya.
Dalam video yang sempat beredar di media sosial sebelum akhirnya dihapus, terlihat guru tersebut menyuapi seorang siswi di dalam kelas. Video itu juga disertai narasi yang dinilai tidak pantas dan memicu reaksi publik, di antaranya kalimat bernuansa candaan yang mengarah pada hubungan personal di luar batas kewajaran antara guru dan murid.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, S.H., menilai tindakan yang terekam dalam video tersebut tidak mencerminkan etika seorang pendidik.
“Secara etika, perilaku tersebut tidak pantas dan tidak memberikan contoh yang baik. Guru seharusnya berperan sebagai orang tua di sekolah yang melindungi dan membimbing siswa, bukan membuat konten yang berpotensi menimbulkan relasi yang tidak sehat,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Ferry juga menekankan bahwa masyarakat Sukabumi yang menjunjung nilai-nilai budaya dan agama memiliki batasan yang jelas dalam interaksi fisik, khususnya antara orang dewasa dan anak-anak.
Menurutnya, meskipun mungkin dimaksudkan sebagai candaan atau bentuk perhatian, tindakan tersebut tetap dinilai tidak tepat dan berpotensi masuk dalam kategori child grooming karena dapat membangun kedekatan yang rentan disalahgunakan.
BACA JUGA : Reses DPRD Berbuah Hasil, Pembangunan Jembatan Cibodas Direalisasikan Melalui APBD 2026
Komisi IV DPRD, lanjut Ferry, telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. Saat ini, tim dari Disdik telah turun langsung ke sekolah untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap guru yang bersangkutan.
Ia juga menegaskan agar penanganan kasus tidak berhenti pada tahap klarifikasi saja. DPRD mendorong Disdik segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur batasan interaksi antara tenaga pendidik dan peserta didik.
“Kami berharap ada aturan yang jelas mengenai batasan peran guru sebagai pendidik dan wali di sekolah, sehingga tidak lagi muncul konten atau perilaku yang menimbulkan keresahan dan persepsi negatif di masyarakat,” tambahnya.
Saat ini, Komisi IV masih menunggu laporan resmi hasil pendampingan dan investigasi dari Dinas Pendidikan. Ferry berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh tenaga pendidik agar selalu menjaga etika dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Ia pun mengajak seluruh guru untuk terus menanamkan nilai adab dan keteladanan, sekaligus memperkuat edukasi mengenai batasan interaksi yang wajar agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Editor : Ali Sadikin






