NUANSA SUKABUMI — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan bantuan dana operasional untuk Masjid Raya Bandung, sebuah masjid bersejarah yang terletak di pusat kota tepatnya di kawasan Alun-alun Bandung. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) seusai pertemuan dengan pengurus masjid dan ahli waris wakaf pada Rabu malam.
Menurut penjelasan gubernur di lokasi, penghentian dukungan operasional tersebut bukan karena menutup masjid, tetapi disebabkan oleh status hukum aset bangunan dan tanah masjid yang kini tidak lagi tercatat sebagai milik pemerintah provinsi, melainkan atas permintaan dari keluarga ahli waris wakaf agar pengelolaan dikembalikan sepenuhnya kepada mereka.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa secara hukum, dana APBD tidak bisa lagi dialokasikan untuk masjid karena tidak tercatat sebagai aset pemerintah – sehingga segala bentuk biaya operasional yang sebelumnya bersumber dari anggaran provinsi harus dihentikan per 31 Desember 2025.
Namun, langkah ini menurut KDM justru membuka peluang bagi Masjid Raya Bandung untuk menjadi lebih mandiri secara finansial. Masjid ini memiliki potensi besar dari pendapatan parkir basement yang strategis, sehingga diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menopang kegiatan operasionalnya tanpa tergantung APBD.
Warga pengunjung masjid yang dihubungi media juga memberikan berbagai reaksi. Sebagian mendukung langkah ini karena dianggap memberi kesempatan bagi pengelola wakaf untuk menata masjid secara independen, sementara lainnya berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengurus masjid terus berlanjut demi layanan ibadah yang maksimal di masa mendatang.






