NUANSA SUKABUMI – Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pendataan, pelaporan, serta pemanfaatan kawasan dan tanah terlantar. Pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai perangkat daerah dan pemangku kepentingan, pada Senin (4/5/2026).
Dalam prosesnya, Komisi I berkolaborasi dengan Bagian Hukum, Dinas Pekerjaan Tata Ruang (DPTR), Dinas Pertanian, DPMPTSP, serta Dinas Ketahanan Pangan. Masukan dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat juga turut diakomodasi guna menyempurnakan substansi aturan yang tengah disusun.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan dari Fraksi PKS, menyampaikan bahwa Raperda tersebut memiliki peran strategis sebagai dasar hukum dalam pengelolaan tanah yang belum dimanfaatkan secara optimal.
“Secara substansi, regulasi ini sangat penting sebagai pijakan pemerintah daerah agar lahan yang ada dapat dimanfaatkan dengan maksimal demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
BACA JUGA DPRD Kabupaten Sukabumi Dukung Penataan Parkir Kawasan Wisata Pantai
Ia menambahkan, keberadaan tanah terlantar seharusnya dipandang sebagai potensi yang dapat dikembangkan, bukan dibiarkan tanpa fungsi. Menurutnya, pemanfaatan lahan secara optimal juga menjadi bagian dari upaya menjaga amanah dalam pengelolaan sumber daya.
Adapun objek yang diatur dalam Raperda ini mencakup berbagai jenis lahan, mulai dari tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga tanah yang diperoleh melalui dasar penguasaan tertentu namun tidak dimanfaatkan oleh pemegang haknya.
Melalui regulasi tersebut, DPRD Kabupaten Sukabumi berharap tercipta sinergi antara pemerintah daerah, pemilik hak atas tanah, serta masyarakat sehingga keberadaan lahan terlantar dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.






