NUANSA SUKABUMI – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sukabumi langsung menggeber kinerja legislasi sejak awal tahun 2026. Upaya percepatan tersebut diwujudkan melalui rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah yang berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/1/2026).
Rapat kerja itu diarahkan untuk meninjau sekaligus mempercepat penyelesaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang pembahasannya belum rampung pada tahun 2025.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, Bayu Permana, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda luncuran merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD dan harus dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
“Empat Raperda yang saat ini menjadi fokus pembahasan mencakup Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pelindungan Penyandang Disabilitas, Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta Perhubungan,” ujar Bayu.
Menurutnya, rapat kerja tersebut melibatkan OPD pengampu guna mengidentifikasi berbagai kendala yang selama ini menghambat proses perumusan regulasi. Selain itu, Bapemperda juga menekankan perlunya komitmen serius dari OPD untuk menyempurnakan substansi aturan agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Peraturan daerah harus memiliki landasan hukum yang kokoh, mudah diterapkan, serta mampu menjadi pedoman kerja bagi OPD dan menjawab kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukabumi kembali menegaskan prinsip-prinsip dasar dalam pengusulan Raperda. Bayu menuturkan, setiap regulasi daerah idealnya disusun berdasarkan empat pijakan utama, yakni delegasi peraturan perundang-undangan, kebutuhan otonomi daerah, dukungan terhadap RPJMD dan visi-misi kepala daerah, serta aspirasi masyarakat.
Ke depan, DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong proses seleksi yang lebih ketat terhadap usulan Raperda. Bayu menilai, regulasi yang bersifat teknis lebih tepat diinisiasi oleh pemerintah daerah, sementara DPRD berperan mengawal Raperda yang lahir dari kebutuhan sosial masyarakat.
Ia mencontohkan sejumlah produk hukum berbasis aspirasi publik, seperti regulasi tentang pondok pesantren, perlindungan masyarakat hukum adat, hingga pelestarian pengetahuan tradisional di kawasan sumber mata air.
“Pembagian peran yang jelas dan seimbang akan mempercepat proses legislasi sekaligus meningkatkan kualitas peraturan daerah,” tandasnya.
Bapemperda menargetkan keempat Raperda luncuran tersebut dapat diselesaikan pada triwulan pertama tahun 2026. Bayu menambahkan, secara umum materi muatan telah disusun dan melalui tahapan harmonisasi, sehingga kini tinggal tahap penyempurnaan akhir bersama OPD terkait.






