Rapat Paripurna ke-24, Bupati Jawab Pandangan Tujuh Fraksi atas Raperda APBD 2027

- Author

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUANSA SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-24 dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati Sukabumi atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027, Jumat (2/10/2026).

BACA JUGA Akselerasi Prioritas Pembangunan, DPRD Bersama PEMKAB Sukabumi Sepakati RAPERDA Perubahan APBD 2026

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi oleh Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, S.M. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Tindak Lanjut Pandangan Tujuh Fraksi DPRD

Penyampaian jawaban bupati ini merupakan tindak lanjut atas pandangan umum dari tujuh fraksi DPRD yang telah disampaikan sehari sebelumnya. Pemerintah daerah menyatakan bahwa berbagai masukan dari fraksi-fraksi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi serta penajaman penting dalam proses penyusunan APBD 2027.

Berikut adalah pokok-pokok tanggapan dan jawaban pemerintah daerah terhadap masing-masing fraksi:

  • Fraksi Golkar & PAN: Pemerintah menjelaskan bahwa Raperda APBD 2027 disusun selaras dengan RPJMD, RKPD, dan KUA-PPAS dengan tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah. Penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi fokus utama melalui digitalisasi pajak dan retribusi, pemutakhiran data wajib pajak, penagihan piutang, optimalisasi potensi daerah, hingga evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
  • Fraksi Gerindra: Pemerintah menegaskan arah pembangunan tahun 2027 mengusung tema “Penyiapan Ekosistem Pendukung untuk Penguatan Agroindustri dan Pariwisata.” Kebijakan diarahkan pada penguatan sektor pertanian, konektivitas wilayah, ketahanan bencana, pengembangan pariwisata, peningkatan kualitas infrastruktur, serta penguatan rantai pasok produk lokal.
  • Fraksi PKB: Pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi PAD tanpa membebani masyarakat, penguatan BUMD, pemanfaatan bonus produksi panas bumi, hilirisasi produk pertanian, pengembangan pariwisata berbasis komunitas, serta penguatan ekonomi desa. Efisiensi anggaran ditegaskan bukan sekadar pemotongan belanja, melainkan penerapan prinsip value for money.
  • Fraksi PKS: Pemerintah memaparkan langkah kesiapsiagaan bencana yang mencakup sistem peringatan dini (early warning system), berupa lima sensor sesar di lima kecamatan dan lima sirene di dua kecamatan. Di bidang pelayanan dasar, pemerintah menyoroti pemerataan layanan kesehatan, keberlanjutan jaminan kesehatan, serta pembangunan dan pemeliharaan jalan sesuai kondisi dan urgensi kebutuhan.
  • Fraksi PDI Perjuangan: Pemerintah menegaskan fungsi APBD sebagai instrumen utama peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fokus diarahkan pada sektor UMKM, koperasi, BUMDes, pengendalian inflasi, pemanfaatan produk dan tenaga kerja lokal, agroindustri, pariwisata, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan.
  • Fraksi Demokrat: Pembangunan infrastruktur akan diprioritaskan berdasarkan tingkat kerusakan, urgensi, besar manfaat, serta kemampuan fiskal daerah. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada perbaikan sekolah, dukungan bagi guru agama dan PAUD, insentif RT/RW sesuai ketentuan, serta keberlanjutan program jaminan kesehatan.
  • Fraksi PPP: Pemerintah menegaskan komitmen arah pembangunan menuju pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Hal ini diwujudkan melalui penguatan sektor pertanian, UMKM, koperasi, pariwisata, pasar tradisional, infrastruktur dasar, dan ekonomi desa. Pengembangan agroindustri juga diarahkan pada pengolahan, standardisasi, sertifikasi, serta perluasan akses pasar produk lokal.

Tata Kelola dan Pengawasan Program

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah menegaskan penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) serta Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dalam proses monitoring dan evaluasi program.

BACA JUGA Dinilai Minim Ruang Dialog, Audiensi SUPREMASI dan DPRD Kabupaten Sukabumi Berakhir Kekecewaan

Pemerintah juga memperkuat aspek verifikasi dan pendampingan dalam penyaluran bantuan keuangan desa. Bantuan tersebut difokuskan untuk pembangunan infrastruktur dasar, penguatan ekonomi masyarakat, pengembangan UMKM dan BUMDes, pelayanan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan ketahanan pangan.

Secara keseluruhan, pembahasan Raperda APBD 2027 menempatkan penguatan PAD, efektivitas belanja, pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, agroindustri, pariwisata, UMKM, ekonomi desa, ketahanan pangan, mitigasi bencana, serta tata kelola keuangan yang baik sebagai agenda-agenda utamanya.

Selanjutnya, pemerintah daerah mempersilakan DPRD untuk melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam melalui rapat kerja komisi bersama perangkat daerah terkait. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam penajaman program, prioritas anggaran, dan penyesuaian kapasitas fiskal sebelum Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 disepakati bersama.

Berita Terkait

Pemkab Sukabumi Sampaikan Strategi Penataan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27, Bahas Tindak Lanjut Raperda Perubahan SOTK
DPTR Kabupaten Sukabumi Diusulkan Naik ke Tipe A, DPRD Soroti Tantangan Jalan Tol dan Tata Ruang
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-26, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-25 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Evaluasi Perubahan APBD 2026
Setelah 4 Tahun Terputus Akibat Longsor, Jalan Bojong Kopi-Cipanengah-Cibodas Bojonggenteng Akhirnya Dibangun Berkat Dorongan Teddy Setiadi
Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan Bahas Evaluasi Gubernur pada Raperda Perubahan APBD 2026

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Pemkab Sukabumi Sampaikan Strategi Penataan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:32 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27, Bahas Tindak Lanjut Raperda Perubahan SOTK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPTR Kabupaten Sukabumi Diusulkan Naik ke Tipe A, DPRD Soroti Tantangan Jalan Tol dan Tata Ruang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-26, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Evaluasi Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru