
nuansasukabumi.com – Setelah Satpol PP Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat peringatan dan instruksi pembongkaran mandiri, suasana di kawasan Glamping Lotus yang dikelola investor Korea tampak berbeda pada Rabu (9/12/2025). Berdasarkan pantauan detikJabar di lapangan, deretan tenda glamping tipe inflatable yang sebelumnya berdiri mencolok kini terlihat sudah dikempiskan.
Bahan tenda berwarna putih itu kini hanya tergeletak di atas panggung kayu. Meski demikian, upaya pembongkaran tersebut dinilai belum dilakukan secara menyeluruh. Hal ini karena bangunan permanen yang menjadi perhatian warga dan pemerintah justru belum tersentuh.
Pembatas di area sempadan pantai masih berdiri kokoh. Pagar yang memanjang hingga mendekati bibir pantai itu masih menutup akses jogging track atau jalur yang biasa digunakan masyarakat.
Situasi tersebut dinilai belum sesuai sepenuhnya dengan rekomendasi Satpol PP. Dalam Nota Dinas yang diterbitkan sebelumnya, poin pelanggaran utama bukan hanya keberadaan tenda, tetapi pemasangan pagar yang mengarah ke area pantai serta perubahan fungsi jalur jogging.
“Kalau tendanya sudah dikempis, tapi pagar dari kayu dan dek panggung masih ada,” ujar seorang warga setempat.
Bangunan panggung kayu di atas hamparan pasir tersebut juga masih terlihat memanjang tanpa adanya tanda pembongkaran. Padahal bagian ini dianggap menjadi penyebab terganggunya ruang publik dan batas kawasan pantai.
Sampai saat ini belum ada kejelasan kapan pihak pengelola menuntaskan pembersihan sisa pagar maupun dek panggung tersebut agar Pantai Citepus kembali dapat diakses masyarakat secara normal sebagaimana sebelumnya.






