NUANSA SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Komisi II menerima audiensi dari BAPEKSI PAC Palabuhanratu terkait dugaan pelanggaran Sertifikat Laik Fungsi (SLF) pada menara milik PT. EFID Menara Asetco.
Audiensi yang berlangsung di ruang BAMUS tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Hamzah Gurnita, didampingi anggota Komisi II lainnya yakni Taopik Guntur, Sylvie Gustiana Derin, H. Apep Saeful Mahdan, dan Ariestiandi.
Dalam audiensi tersebut, BAPEKSI mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan pihak perusahaan. Beberapa tuntutan yang disampaikan antara lain penyegelan operasional menara, pemanggilan pihak manajemen perusahaan, hingga rekomendasi sanksi tegas berupa pembongkaran apabila terbukti melanggar aturan.
Ketua Komisi II menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi ketentuan administrasi, termasuk memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum menjalankan operasional.
“Lengkapi izin sebelum kami bertindak. Jangan sampai merugikan masyarakat,” tegas Hamzah dalam audiensi tersebut.
Langkah pengawasan ini disebut sebagai bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Sukabumi dalam memastikan keselamatan masyarakat serta mendorong kepatuhan seluruh perusahaan terhadap regulasi yang berlaku di wilayah Kabupaten Sukabumi.






