NUANSA SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna di ruang sidang utama DPRD pada Kamis (9/7/2026). Sidang tersebut membahas sejumlah agenda strategis yang berkaitan dengan arah pembangunan daerah, kebijakan anggaran, hingga penguatan regulasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Paripurna diawali dengan penyampaian laporan hasil reses kedua Tahun 2026 yang memuat berbagai aspirasi masyarakat dari enam daerah pemilihan. Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah. Dalam kesempatan yang sama, diumumkan pula perubahan susunan alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan.
BACA JUGA DPRD Sukabumi Kawal Pemekaran KSU, Iwan Ridwan Desak Percepatan Prolegnas 2026
Mewakili Bupati Sukabumi H. Asep Japar, Wakil Bupati H. Andreas menjelaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, pemenuhan belanja wajib, standar pelayanan minimal, serta pembiayaan berbagai program prioritas. Menurutnya, pembangunan tahun 2027 akan diarahkan untuk memperkuat sektor-sektor unggulan, khususnya agroindustri dan pariwisata sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat diharapkan menjadi dasar hukum dalam menciptakan kondisi masyarakat yang lebih tertib, aman, nyaman, serta memberikan perlindungan bagi seluruh warga.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang diperoleh selama kegiatan reses telah diserahkan kepada pemerintah daerah sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan pembangunan. Menurutnya, hasil reses harus menjadi acuan agar program yang dirancang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
Terkait perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Budi menjelaskan bahwa pergantian tersebut merupakan bagian dari dinamika internal fraksi yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD sehingga tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas-tugas legislatif.
Mengakhiri rapat paripurna, Ketua DPRD menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 akan segera dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Ia optimistis seluruh proses pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu sekitar satu pekan sehingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.







