NUANSA SUKABUMI — Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi mulai memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah oleh sektor industri. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keseimbangan sumber daya air serta mengantisipasi potensi kekeringan di sejumlah wilayah.
DPRD pada prinsipnya mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan dunia usaha agar mampu memberikan manfaat, baik bagi perusahaan maupun masyarakat. Namun demikian, dukungan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap perizinan sumur bor maupun pemanfaatan air tanah oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Penegasan tersebut disampaikannya pada Senin (19/1/2026).
Terkait perizinan usaha, khususnya di sektor pertambangan dan pemanfaatan air tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, Iwan mengimbau seluruh perusahaan agar menempuh proses perizinan secara prosedural sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya mendukung seluruh perusahaan agar dapat tumbuh dan berkembang serta membawa manfaat bagi perusahaan dan masyarakat. Namun, ketaatan terhadap aturan hukum tetap harus dijalankan agar tercipta sinergi yang harmonis dengan pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain aspek perizinan, konservasi sumber daya air menjadi perhatian utama Komisi I DPRD. Di samping itu, pihaknya juga terus mendorong program penyediaan air bersih bagi masyarakat melalui pembangunan sumur bor dan pemanfaatan sumber mata air.
Dari sisi pendapatan daerah, pajak air tanah dinilai sebagai salah satu sumber kontribusi penting bagi kas daerah yang dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, pengawasan terhadap perizinan air tanah dipandang sangat krusial.
Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, tercatat sebanyak 294 titik sumur bor di Kabupaten Sukabumi yang dimiliki oleh 149 pemegang izin pemanfaatan air tanah. Menurut Iwan, aktivitas pemanfaatan air tanah oleh perusahaan memiliki konsekuensi berupa kewajiban pajak yang harus dipenuhi.
“Tujuannya agar pemungutan pajak dapat berjalan lebih efektif sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah. Harapannya, melalui pengawasan ini, izin air tanah maupun sumur bor yang belum berizin dapat ditertibkan sehingga membawa dampak positif dan keberkahan bagi Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Editor : Ali Sadikin






