NUANSA SUKABUMI – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalil Abdillah, mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas dalam menata perizinan pemanfaatan air tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dianggap belum maksimal. Hal itu disampaikan Jalil pada Kamis (5/3/2026).
Menurut Jalil, setiap aktivitas pemanfaatan air tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai dengan peruntukannya. Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan air tanah untuk kegiatan usaha wajib memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT), sedangkan penggunaan untuk kepentingan non-usaha harus mendapatkan persetujuan penggunaan air tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga Ketua DPRD Sukabumi Ajak Warga Manfaatkan Jumat Ramadan untuk Perbanyak Sedekah
Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan tersebut. Pasalnya, penggunaan air tanah tanpa izin bukan hanya merugikan daerah dari sisi potensi pendapatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan.
“Pemanfaatan air tanah tanpa izin dapat merugikan daerah sekaligus berisiko terhadap kelestarian lingkungan,” ujarnya.
Jalil menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Bahkan, apabila aktivitas pengambilan air tanah terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai bentuk pembinaan, Jalil memberikan kesempatan kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memiliki sumur tetapi belum memiliki izin untuk segera mengurus perizinannya. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses penataan izin tersebut memiliki batas waktu hingga 31 Maret 2026.
Baca Juga Komisi II DPRD Sukabumi Soroti Tata Ruang, Lingkungan, dan CSR Saat Kunker ke PT Aneka Dasuib Jaya
Di sisi lain, Jalil juga menyoroti besarnya potensi sektor pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi. Saat ini, kontribusi pajak air tanah terhadap PAD diperkirakan masih berada di kisaran Rp65 miliar.
Menurutnya, angka tersebut masih jauh dari potensi yang sebenarnya jika pengawasan dan pendataan perizinan dilakukan secara maksimal.
“Apabila penertiban perizinan dan pengawasan dapat dilakukan secara optimal, potensi pajak air tanah di Kabupaten Sukabumi bisa meningkat hingga sekitar Rp300 miliar,” pungkasnya. (adv)






