NUANSA SUKABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menetapkan sektor perkebunan sebagai pekerjaan rumah utama yang akan menjadi perhatian pada tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan karena masih adanya sejumlah perusahaan perkebunan yang belum melaksanakan kewajiban ketenagakerjaan secara optimal. (16/1/2026)
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa sebagian besar perusahaan perkebunan memang telah menjalankan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya sesuai, terutama terkait penerapan upah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK), status ketenagakerjaan, serta pemenuhan hak-hak pekerja.
Oleh sebab itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa sektor perkebunan akan terus menjadi fokus pengawasan sepanjang tahun 2026. DPRD berkomitmen untuk mendorong perusahaan agar mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan memberikan jaminan hak yang layak kepada para pekerja.






