Pemkab Sukabumi Sampaikan Strategi Penataan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD

- Author

Kamis, 15 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUANSA SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menyampaikan strategi penataan perangkat daerah untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, memperjelas pembagian tugas, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/10/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut membahas jawaban Bupati Sukabumi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

BACA JUGA DPTR Kabupaten Sukabumi Diusulkan Naik ke Tipe A, DPRD Soroti Tantangan Jalan Tol dan Tata Ruang

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban Bupati terhadap berbagai pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan Raperda tersebut.

Bupati Sukabumi mengapresiasi perhatian dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, berbagai pandangan tersebut menjadi bahan penting dalam menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah agar kebijakan penataan perangkat daerah dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai kebutuhan pemerintahan.

Penataan perangkat daerah, lanjutnya, merupakan salah satu langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Penyesuaian struktur organisasi perlu dilakukan dengan memperhatikan kejelasan pembagian tugas, kewenangan, serta tanggung jawab setiap perangkat daerah.

Dengan pembagian tugas yang lebih terarah, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Selain itu, koordinasi antarperangkat daerah diharapkan semakin optimal sehingga pemerintah mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat dan tepat.

Pemkab Sukabumi juga menegaskan bahwa penataan kelembagaan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Penyesuaian struktur organisasi perlu dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan belanja pegawai, biaya operasional, serta keberlanjutan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Aspek efisiensi anggaran menjadi salah satu pertimbangan penting agar perubahan struktur perangkat daerah tidak menimbulkan beban keuangan yang berlebihan. Dengan demikian, sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

BACA JUGA DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27, Bahas Tindak Lanjut Raperda Perubahan SOTK

Selain penyesuaian struktur organisasi, penataan perangkat daerah juga diarahkan untuk membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan akuntabel. Penempatan aparatur sipil negara akan disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi, serta kebutuhan organisasi agar setiap perangkat daerah mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan struktur organisasi yang tepat, pelaksanaan program pemerintah daerah diharapkan semakin efektif dan terukur.

Dalam proses pembahasan Raperda, Pemkab Sukabumi berharap DPRD dapat terus memberikan masukan konstruktif agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa perubahan susunan perangkat daerah tidak hanya berorientasi pada penyesuaian struktur organisasi, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kinerja pemerintahan.

Melalui penataan tersebut, Pemkab Sukabumi berharap dapat mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih ramping, efektif, dan proporsional, dengan pembagian kewenangan yang jelas serta dukungan aparatur yang profesional.

Dengan demikian, perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan menjadi landasan bagi penguatan kelembagaan pemerintah daerah, peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta perbaikan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27, Bahas Tindak Lanjut Raperda Perubahan SOTK
DPTR Kabupaten Sukabumi Diusulkan Naik ke Tipe A, DPRD Soroti Tantangan Jalan Tol dan Tata Ruang
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-26, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-25 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Evaluasi Perubahan APBD 2026
Setelah 4 Tahun Terputus Akibat Longsor, Jalan Bojong Kopi-Cipanengah-Cibodas Bojonggenteng Akhirnya Dibangun Berkat Dorongan Teddy Setiadi
Banggar DPRD dan TAPD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Gabungan Bahas Evaluasi Gubernur pada Raperda Perubahan APBD 2026
Komisi III DPRD Dorong Perumda AM TJM Sukabumi Genjot Kontribusi PAD Rp20 Miliar pada 2027 Tanpa Penyertaan Modal

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Pemkab Sukabumi Sampaikan Strategi Penataan Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:32 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27, Bahas Tindak Lanjut Raperda Perubahan SOTK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:43 WIB

DPTR Kabupaten Sukabumi Diusulkan Naik ke Tipe A, DPRD Soroti Tantangan Jalan Tol dan Tata Ruang

Rabu, 14 Oktober 2026 - 10:51 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-26, Tujuh Fraksi Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan Perangkat Daerah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 11:17 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Setujui Raperda APBD 2027 dan Evaluasi Perubahan APBD 2026

Berita Terbaru