BACA JUGA DPTR Kabupaten Sukabumi Diusulkan Naik ke Tipe A, DPRD Soroti Tantangan Jalan Tol dan Tata Ruang
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban Bupati terhadap berbagai pandangan, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD dalam pembahasan Raperda tersebut.
Bupati Sukabumi mengapresiasi perhatian dan masukan dari seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, berbagai pandangan tersebut menjadi bahan penting dalam menyempurnakan substansi rancangan peraturan daerah agar kebijakan penataan perangkat daerah dapat dilaksanakan secara tepat dan sesuai kebutuhan pemerintahan.
Penataan perangkat daerah, lanjutnya, merupakan salah satu langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. Penyesuaian struktur organisasi perlu dilakukan dengan memperhatikan kejelasan pembagian tugas, kewenangan, serta tanggung jawab setiap perangkat daerah.
Dengan pembagian tugas yang lebih terarah, diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Selain itu, koordinasi antarperangkat daerah diharapkan semakin optimal sehingga pemerintah mampu merespons kebutuhan masyarakat dengan lebih cepat dan tepat.
Pemkab Sukabumi juga menegaskan bahwa penataan kelembagaan harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Penyesuaian struktur organisasi perlu dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan kebutuhan belanja pegawai, biaya operasional, serta keberlanjutan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.
Aspek efisiensi anggaran menjadi salah satu pertimbangan penting agar perubahan struktur perangkat daerah tidak menimbulkan beban keuangan yang berlebihan. Dengan demikian, sumber daya yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
BACA JUGA DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27, Bahas Tindak Lanjut Raperda Perubahan SOTK
Selain penyesuaian struktur organisasi, penataan perangkat daerah juga diarahkan untuk membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan akuntabel. Penempatan aparatur sipil negara akan disesuaikan dengan kualifikasi, kompetensi, serta kebutuhan organisasi agar setiap perangkat daerah mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus mendorong peningkatan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten dan struktur organisasi yang tepat, pelaksanaan program pemerintah daerah diharapkan semakin efektif dan terukur.
Dalam proses pembahasan Raperda, Pemkab Sukabumi berharap DPRD dapat terus memberikan masukan konstruktif agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa perubahan susunan perangkat daerah tidak hanya berorientasi pada penyesuaian struktur organisasi, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap kinerja pemerintahan.
Melalui penataan tersebut, Pemkab Sukabumi berharap dapat mewujudkan organisasi pemerintahan yang lebih ramping, efektif, dan proporsional, dengan pembagian kewenangan yang jelas serta dukungan aparatur yang profesional.
Dengan demikian, perubahan keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 diharapkan menjadi landasan bagi penguatan kelembagaan pemerintah daerah, peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, serta perbaikan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.






