Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Revisi Raperda Ketenagakerjaan, Fokus Serap Aspirasi Publik

- Author

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

NUANSA SUKABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja dalam rangka membahas bahan masukan dan muatan materi perubahan Raperda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (15/04/2025) di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, hingga perwakilan pengusaha.

BACA JUGA Penegakan Perda Disorot, DPRD Sukabumi Desak Satpol PP Bertindak Tegas terhadap Dugaan Perusahaan Ilegal

Dalam rapat tersebut, Komisi IV menegaskan bahwa tahapan awal revisi perda difokuskan pada penyerapan aspirasi publik. DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan ide, kritik, serta saran dalam kurun waktu sekitar dua minggu ke depan.

“Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Ferry dalam forum tersebut.

Adapun tujuan dari revisi Raperda ini antara lain untuk menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan aplikatif, mendorong hubungan industrial yang harmonis, serta mengakomodasi kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA Jambore IGORNAS Sukabumi, DPRD Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Olahraga

Sejumlah masukan penting turut disampaikan para stakeholder. Dari kalangan serikat pekerja, dorongan kuat diberikan agar revisi perda dapat memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Sementara itu, pihak pengusaha mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan beban berlebih yang berpotensi menghambat investasi.

Isu strategis lain yang menjadi sorotan dalam pembahasan meliputi prioritas tenaga kerja lokal, peningkatan pelatihan keterampilan (skill), serta upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) dalam sektor ketenagakerjaan.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Wilujeung Milangkala ka-81 Provinsi Jawa Barat
Bendera Merah Putih Membentang 300 Meter di Pantai Karanghawu, Ketua DPRD Budi Azhar Turut Meriahkan HUT ke-81 RI
Yusuf Ramzi Akbar Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIA Warungkiara
HUT ke-81 RI, Teddy Setiadi Serukan Semangat Kebangsaan dan Loyalitas Tanpa Batas
Simbol Kebersamaan, Ketua DPRD Sukabumi Turun Podium dan Berdiri Bersama Rakyat
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Ai Sri Mulyati Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Kecamatan Purabaya
Camat Simpenan Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW dan Haul Keluarga Besar H. Solihin & Hj. Maemunah
Potensi Desa Mekarasih: Persepakbolaan Kembali Menggeliat, Bangkit Melalui PORDES Kecamatan Simpenan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:41 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Ucapkan Wilujeung Milangkala ka-81 Provinsi Jawa Barat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 04:38 WIB

Bendera Merah Putih Membentang 300 Meter di Pantai Karanghawu, Ketua DPRD Budi Azhar Turut Meriahkan HUT ke-81 RI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 04:24 WIB

Yusuf Ramzi Akbar Hadiri Upacara HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIA Warungkiara

Selasa, 18 Agustus 2026 - 03:05 WIB

HUT ke-81 RI, Teddy Setiadi Serukan Semangat Kebangsaan dan Loyalitas Tanpa Batas

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:55 WIB

Simbol Kebersamaan, Ketua DPRD Sukabumi Turun Podium dan Berdiri Bersama Rakyat

Berita Terbaru