Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Revisi Raperda Ketenagakerjaan, Fokus Serap Aspirasi Publik

- Author

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

NUANSA SUKABUMI – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja dalam rangka membahas bahan masukan dan muatan materi perubahan Raperda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (15/04/2025) di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, serikat pekerja, hingga perwakilan pengusaha.

BACA JUGA Penegakan Perda Disorot, DPRD Sukabumi Desak Satpol PP Bertindak Tegas terhadap Dugaan Perusahaan Ilegal

Dalam rapat tersebut, Komisi IV menegaskan bahwa tahapan awal revisi perda difokuskan pada penyerapan aspirasi publik. DPRD membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak untuk memberikan ide, kritik, serta saran dalam kurun waktu sekitar dua minggu ke depan.

“Partisipasi publik menjadi kunci agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujar Ferry dalam forum tersebut.

Adapun tujuan dari revisi Raperda ini antara lain untuk menciptakan regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil dan aplikatif, mendorong hubungan industrial yang harmonis, serta mengakomodasi kepentingan antara pekerja dan pengusaha. Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu mendukung iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA Jambore IGORNAS Sukabumi, DPRD Dorong Peningkatan Kompetensi Guru Olahraga

Sejumlah masukan penting turut disampaikan para stakeholder. Dari kalangan serikat pekerja, dorongan kuat diberikan agar revisi perda dapat memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan buruh. Sementara itu, pihak pengusaha mengingatkan agar regulasi yang disusun tidak menimbulkan beban berlebih yang berpotensi menghambat investasi.

Isu strategis lain yang menjadi sorotan dalam pembahasan meliputi prioritas tenaga kerja lokal, peningkatan pelatihan keterampilan (skill), serta upaya pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) dalam sektor ketenagakerjaan.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 ini diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Berita Terkait

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Bhabinkamtibmas Simpenan Berikan Materi Kebangsaan pada PKD IV GP Ansor
Ali Sadikin Ungkap Alasan Gerindra Layak Menjadi Pilar Utama Menuju Indonesia Emas dan Sejahtera
MDTU Nurush Shibyan Gelar Tabligh Akbar Haflah Akhirussanah, Hadirkan Dai Nasional Ust. Deban
DPRD Sukabumi Kawal Pemekaran KSU, Iwan Ridwan Desak Percepatan Prolegnas 2026
Potensi Wisata Desa Gandasoli Cikakak Melejit: Gunung Sura Jadi Magnet Camping & Bobo Cabin Akhir Pekan
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah
Ketua DPRD Sukabumi Hadiri Puncak Syukuran Nelayan ke-60 Ujunggenteng, Tegaskan Komitmen Dukung Kesejahteraan Nelayan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 11:01 WIB

Tanamkan Jiwa Nasionalisme, Bhabinkamtibmas Simpenan Berikan Materi Kebangsaan pada PKD IV GP Ansor

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:46 WIB

Ali Sadikin Ungkap Alasan Gerindra Layak Menjadi Pilar Utama Menuju Indonesia Emas dan Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:08 WIB

MDTU Nurush Shibyan Gelar Tabligh Akbar Haflah Akhirussanah, Hadirkan Dai Nasional Ust. Deban

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:23 WIB

DPRD Sukabumi Kawal Pemekaran KSU, Iwan Ridwan Desak Percepatan Prolegnas 2026

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:24 WIB

Berita Terbaru

Daerah

Jumat, 19 Jun 2026 - 08:24 WIB