KDM Tegaskan Masjid Raya Bandung Bukan Aset Pemprov, Dana Operasional Dihentikan

- Author

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NUANSA SUKABUMI — Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghentikan bantuan dana operasional untuk Masjid Raya Bandung, sebuah masjid bersejarah yang terletak di pusat kota tepatnya di kawasan Alun-alun Bandung. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) seusai pertemuan dengan pengurus masjid dan ahli waris wakaf pada Rabu malam.

Menurut penjelasan gubernur di lokasi, penghentian dukungan operasional tersebut bukan karena menutup masjid, tetapi disebabkan oleh status hukum aset bangunan dan tanah masjid yang kini tidak lagi tercatat sebagai milik pemerintah provinsi, melainkan atas permintaan dari keluarga ahli waris wakaf agar pengelolaan dikembalikan sepenuhnya kepada mereka.

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa secara hukum, dana APBD tidak bisa lagi dialokasikan untuk masjid karena tidak tercatat sebagai aset pemerintah – sehingga segala bentuk biaya operasional yang sebelumnya bersumber dari anggaran provinsi harus dihentikan per 31 Desember 2025.

Namun, langkah ini menurut KDM justru membuka peluang bagi Masjid Raya Bandung untuk menjadi lebih mandiri secara finansial. Masjid ini memiliki potensi besar dari pendapatan parkir basement yang strategis, sehingga diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menopang kegiatan operasionalnya tanpa tergantung APBD.

Warga pengunjung masjid yang dihubungi media juga memberikan berbagai reaksi. Sebagian mendukung langkah ini karena dianggap memberi kesempatan bagi pengelola wakaf untuk menata masjid secara independen, sementara lainnya berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan pengurus masjid terus berlanjut demi layanan ibadah yang maksimal di masa mendatang.

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 13 JKS Tahun 2026
Potensi Tersembunyi Desa Bantar Gebang  Hamparan Sawah di Pelukan Pegunungan, Siap Disinergikan dengan Koperasi Desa Merah Putih
Silaturahmi Kader PKS di Dapil 1, Hj Leni Liawati dan Anggota DPR RI H Slamet Perkuat Soliditas dan Serap Aspirasi
DPRD Sukabumi Apresiasi Inovasi Samsat Cibadak, Kebijakan Pajak Baru Dinilai Permudah Masyarakat
Komisi IV DPRD Sukabumi Kaji Ulang Perda Ketenagakerjaan, Libatkan Buruh dan Pengusaha
Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Revisi Raperda Ketenagakerjaan, Fokus Serap Aspirasi Publik
Penegakan Perda Disorot, DPRD Sukabumi Desak Satpol PP Bertindak Tegas terhadap Dugaan Perusahaan Ilegal
Perkuat Fungsi Anggaran, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Sukabumi Ikuti Bimtek di Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:49 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Hadiri Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 13 JKS Tahun 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:37 WIB

Potensi Tersembunyi Desa Bantar Gebang  Hamparan Sawah di Pelukan Pegunungan, Siap Disinergikan dengan Koperasi Desa Merah Putih

Minggu, 19 April 2026 - 15:39 WIB

Silaturahmi Kader PKS di Dapil 1, Hj Leni Liawati dan Anggota DPR RI H Slamet Perkuat Soliditas dan Serap Aspirasi

Sabtu, 18 April 2026 - 16:58 WIB

DPRD Sukabumi Apresiasi Inovasi Samsat Cibadak, Kebijakan Pajak Baru Dinilai Permudah Masyarakat

Rabu, 15 April 2026 - 17:15 WIB

Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Revisi Raperda Ketenagakerjaan, Fokus Serap Aspirasi Publik

Berita Terbaru