NUANSA SUKABUMI – Kegiatan penambangan emas di Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, kembali menjadi sorotan tajam. Setelah pengelolaan tambang beralih ke manajemen baru PT Borneo, operasional yang sebelumnya dikenal dikelola PT Wilton Wahana Indonesia justru dinilai menyisakan berbagai persoalan krusial.
Isu tersebut mencuat menyusul inspeksi mendadak yang dilakukan Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi ke lokasi tambang. Dalam peninjauan tersebut, anggota dewan menemukan fakta bahwa pihak perusahaan belum mampu menunjukkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin lingkungan yang sah. Kamis (8/1/2026)
Ketiadaan dokumen penting itu menimbulkan dugaan bahwa aktivitas pertambangan telah berjalan tanpa kelengkapan administrasi yang semestinya. Padahal, AMDAL dan izin lingkungan merupakan persyaratan utama sebelum kegiatan eksploitasi maupun penggunaan alat berat diperbolehkan.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan pertemuan yang sempat digelar manajemen PT Borneo pada akhir Oktober 2025. Saat itu, perusahaan mengundang unsur Forkopimcam, pemerintah desa, tokoh masyarakat, aparat keamanan, hingga perwakilan DPRD dalam forum musyawarah yang disebut-sebut sebagai bentuk keterbukaan dan komitmen terhadap kepatuhan aturan.
Namun, hasil inspeksi lapangan terbaru justru memunculkan keraguan atas kesungguhan perusahaan dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Taopik Guntur, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran administrasi.
“Kami tidak membutuhkan janji atau penjelasan lisan. Yang kami minta adalah bukti dokumen. AMDAL dan izin lingkungan bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak,” tegas Taopik saat berada di lokasi tambang.
Permasalahan ini kian sensitif mengingat lokasi penambangan berada di kawasan Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark. Status tersebut menuntut perlindungan ekstra terhadap lingkungan, bentang alam, serta nilai geologi yang diakui secara internasional.
Aktivitas pertambangan yang belum mengantongi legalitas lingkungan dikhawatirkan tidak hanya mengancam ekosistem sekitar, tetapi juga berpotensi merusak citra Sukabumi di mata dunia. Secara prinsip, kawasan geopark global berada di bawah standar perlindungan khusus, sehingga setiap aktivitas industri wajib memastikan kelestarian alam dan warisan geologi tetap terjaga.
DPRD Kabupaten Sukabumi pun memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kepastian hukum serta tanggung jawab lingkungan yang jelas dari pihak perusahaan.






