NUANSA SUKABUMI – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat Desa Mekarjaya dan Desa Ciemas menyampaikan tujuh poin tuntutan kepada PT Bagas Bumi Persada (BBP), perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan di wilayah kedua desa tersebut.
Penyampaian aspirasi dilakukan melalui forum audiensi yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Ciemas. Kegiatan ini difasilitasi oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ciemas sebagai upaya menjembatani komunikasi antara warga dan pihak perusahaan. Kamis (29/1/2026).
Audiensi tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan, di antaranya anggota DPRD Kabupaten Sukabumi H. Ujang Abdurohim Rochmi (Partai Golkar) dan Taopik Guntur (Partai Gerindra). Turut hadir Camat Ciemas Usep Supelita, Kapolsek Ciemas AKP Deni Miharja, SH., MH., serta Danramil Ciemas Lettu Arm Akhyadi.
Selain unsur pemerintahan dan aparat keamanan, pertemuan ini juga dihadiri para kepala desa dari Mekarjaya dan Ciemas, perwakilan PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Liektucha Ciemas selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, serta PT Bagas Bumi Persada sebagai pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Operasi Produksi.
Dalam audiensi tersebut, warga mengemukakan berbagai tuntutan yang berkaitan dengan dampak aktivitas pertambangan yang dinilai telah menimbulkan keresahan dan gangguan bagi masyarakat sekitar. Warga menuntut adanya kejelasan tanggung jawab perusahaan serta penyelesaian nyata terhadap dampak yang sudah dirasakan di lapangan.
Menanggapi aspirasi tersebut, PT Bagas Bumi Persada sebelumnya telah menyampaikan surat pernyataan resmi yang menegaskan komitmen perusahaan. Dalam pernyataannya, PT BBP menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas pertambangan yang dilakukan di wilayah IUP milik PT Wilton Wahana Indonesia dan PT Liektucha Ciemas.
Perusahaan juga menyatakan kesiapannya untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan* yang tidak sesuai dengan kaidah teknis maupun ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).
“Seluruh kewajiban administratif serta dampak yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan menjadi tanggung jawab kami sepenuhnya, baik kepada negara, masyarakat, maupun lingkungan,” demikian pernyataan resmi PT Bagas Bumi Persada.
Melalui forum audiensi ini, masyarakat berharap seluruh tuntutan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti secara konkret, sehingga ke depan aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan dan tidak lagi merugikan warga sekitar. (Suherna ule tato)
Editor : Ali Sadikin






