NUANSA SUKABUMI – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke PT Aneka Dasuib Jaya yang berlokasi di Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, Rabu (04/03/2026).
Dalam kunjungan tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari kesesuaian tata ruang dan site plan, analisis dampak lalu lintas (andalalin), pengelolaan lingkungan hidup, hingga pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PAN, Edi Sudrajat, menegaskan bahwa kunjungan ini bukan untuk menelusuri proses awal berdirinya perusahaan. Ia menyebut, perusahaan yang telah beroperasi dipastikan telah melalui tahapan perizinan administratif sesuai ketentuan.
“Kalau sudah berdiri, berarti secara administratif sudah sesuai aturan. Kami tidak masuk ke konteks awal berdirinya, tetapi lebih melihat secara teknis apakah pelaksanaan di lapangan masih sesuai site plan atau tidak,” ujarnya.
Edi menjelaskan, dalam praktiknya sering ditemukan adanya perubahan fisik bangunan setelah perusahaan beroperasi. Penambahan gedung tanpa koordinasi dinilai berpotensi melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam perencanaan awal.
“Kadang ada anggapan karena lahan milik sendiri, bebas membangun. Padahal tetap harus mengacu pada perencanaan. Jika ada penambahan tanpa komunikasi, itu bisa menjadi pelanggaran,” tegasnya.
Selain itu, Komisi II juga menyoroti kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebagai bagian dari penataan kawasan industri. Ia meyakini pihak perusahaan memahami aturan tersebut dan diharapkan tetap konsisten dalam penerapannya.
Baca Juga Daiyah Muda Asal Cikembar Masuk 14 Besar AKSI Indosiar 2026, Energi Baru Generasi Sukabumi
Terkait dokumen andalalin, Edi memastikan dokumen tersebut telah tersedia sehingga tidak menjadi kendala dalam kunjungan kali ini.
Aspek lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah, turut menjadi perhatian. Menurut Edi, perusahaan telah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penanganan limbah dan secara teknis dinilai sesuai. Namun demikian, ia menekankan pentingnya pengawasan internal secara berkelanjutan.
“Jangan hanya karena sudah ditangani pihak ketiga lalu tidak ada kontrol. Pengawasan tetap harus berjalan. Jangan sampai merasa tanggung jawab sepenuhnya di pihak ketiga,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar insiden seperti kebakaran yang pernah terjadi tidak kembali terulang akibat lemahnya pengawasan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II turut mengevaluasi pelaksanaan program CSR perusahaan. Edi menyebutkan bahwa perusahaan telah menyalurkan CSR, salah satunya untuk mendukung sarana ibadah. Meski begitu, ia mendorong agar program CSR diselaraskan dengan perencanaan pembangunan daerah.
Baca Juga Potensi Peternakan Desa Mekarasih Dinilai Mampu Dongkrak Kesejahteraan Warga
“Kami menghimbau agar CSR disesuaikan dengan perencanaan pembangunan daerah, sehingga terlihat kontribusinya dalam dokumen perencanaan,” pungkasnya.






