NUANSA SUKABUMI — Dugaan penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap “tebang pilih” oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi menuai perhatian publik. Sejumlah kalangan mendorong agar penegakan aturan dilakukan secara adil, tegas, dan tidak diskriminatif Selasa, 14 April 2026.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan, M.Pd., mengungkapkan bahwa pihaknya bersama tim pernah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan, yakni PT Karya Karung Bersama. Ia menilai Satpol PP perlu meningkatkan koordinasi dengan perangkat daerah lain, khususnya terkait perizinan, agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan. Ia juga meminta agar tindakan tegas segera diambil terhadap perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin.
BACA JUGA DPRD Sukabumi Terima Aspirasi Aliansi Pemuda, Tegaskan Komitmen Transparansi dan Perbaikan Reses
Lebih lanjut, Iwan Ridwan menegaskan bahwa Komisi I mendorong seluruh perangkat daerah untuk lebih serius dalam melakukan pembinaan kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku. Ia juga meminta Satpol PP bekerja maksimal dalam melakukan penertiban.
Di sisi lain, Ketua Karang Taruna Desa Tenjoayu, Rahman, mengaku terkejut setelah mengetahui adanya PT Karya Karung Bersama yang diduga belum mengantongi izin namun sudah beroperasi di wilayahnya. Ia menilai perusahaan tersebut terkesan tertutup dan kurang transparan. Rahman juga menyoroti keberadaan tenaga kerja asing asal China berinisial Mr. Huang yang disebut sebagai manajer operasional. Ia menduga yang bersangkutan belum memenuhi persyaratan administrasi ketenagakerjaan dan keimigrasian, seperti kepemilikan ITAS dan RPTKA sesuai ketentuan yang berlaku. Ia pun mendukung langkah tegas dari Satpol PP terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono, S.KM., M.M., KP., menyatakan pihaknya akan menelaah persoalan tersebut secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan SKPD terkait. Ia menegaskan bahwa setiap laporan mengenai dugaan perusahaan ilegal akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan Perda sendiri merupakan kewenangan Satpol PP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP. Adapun terkait perizinan usaha dan tenaga kerja asing, diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta regulasi turunannya, yang juga melibatkan kewenangan pengawasan oleh instansi terkait seperti Imigrasi.
BACA JUGA Silaturahmi Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi, Ketua DPRD Tekankan Pentingnya Kebersamaan
Berdasarkan pantauan awak media, PT Karya Karung Bersama diduga belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memperkuat sinergi antarinstansi serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.






